Kamis, 28 Juni 2012

PNPM GSC AKAN SALURKAN 1,8 MILYAR UNTUK KECAMATAN KAYANGAN


Memasukai tahun ketiga pelaksanaan PNPM Generasi Sehat dan Cerdas di Kecamatan Kayangan, kembali pada hari Kamis, 28 Juni 2012 telah diselenggarakan MAD Alokasi Dana dan Lokakarya bertempat di Aula Kecamatan Kayangan.

Dalam sambutannya, Bapak Camat Kayangan yang diwakili oleh Kasi PMD, Bpk Sukardi, SP selaku PjOK PNPM Kecamatan Kayangan menyampaikan harapan agar pelaksanaan program PNPM di Kecamatan Kayangan supaya dilaksanakan secara baik sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Dalam kesempatan berikutnya, dari UPTD Dikpora selaku pihak penyedia layanan pendidikan di Kecamatan Kayangan memaparkan beberapa hal kaitannya dengan penyelenggaraan pendidikan di Kecamatan Kayangan. Sedangkan dari Puskesmas Kayangan lebih menekankan pada layanan pemberian PMT, penanganan gizi kurang/buruk dan layanan ibu hamil/melahirkan. Selain itu koordinasi antar petugas puskesmas dengan kader posyandu di tingkat desa supaya lebih ditingkatkan.
Sebelumnya, dalam pemaparannya Ibu Lale Sri Mulaya selaku faslitator GSC Kecamatan Kayangan menjelaskan beberapa parameter perhitungan alokasi dana BLM yang akan disalurkan ke masing-masing desa yaitu jumlah anak bayi/balita, jumlah anak siswa SD/SMP, jumlah ibu hamil/melahirkan serta jarak dari pusat layanan. “satu orang anak atau satu orang ibu hamil/melahirkan akan menentukan besaran alokasi dana BLM desa sehingga diharapkan KPMD/TPMD lebih aktif memantau dan melaporkan sasarannya”, demikian dikatakan Lale Sri Mulya.
Pada tahun 2012 PNPM GSC akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 1,8 milayar untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang akan disalurkan ke masing-masing desa di Kecamatan Kayngan, dengan rincian :
1. Desa Santong sebesar Rp 296.853.900
2. Desa Kayangan sebesar Rp 233.602.000
3. Desa Sesait sebesar Rp 399.259.900
4. Desa Pendua sebesar Rp 132. 593.800
5. Desa Gumantar sebesar Rp 194.031.900
6. Desa Selengen sebesar Rp 288.549.700
7. Desa Salut sebesar Rp 126.479.700
8. Desa Dangiang sebesar Rp 128.629.100

Selengkapnya...

Kelompok Perempuan Dominasi MAD Alokasi Dana PNPM GSC


Dalam pemantauan kami, penyelenggaraan MAD Alokasi Dana dan Lokakarya PNPM GSC tahun 2012 pada Kamis, 28 Juni 2012 di Kecamatan Kayangan kelompok perempuan mendominasi kehadiran peserta.

Dominasi jumlah kelompok perempuan ini ternyata tidak dibarengi dengan tingkat keaktifannya dimana dari tanggapan dan pertanyaan yang disampikan oleh peserta justru lebih banyak disampaikan oleh pihak laki-laki. Kenyataan ini tentunya menggambarkan bahwa tingkat partisipasi dari kelompok perempuan masih perlu ditingkatkan.

Selengkapnya...

Rabu, 27 Juni 2012

Pekerjaan Tanah Dalam Pembuatan Jalan Perdesaan

Memperhatikan tren kegiatan yang diusulkan dalam PNPM dimana jenis kegiatan pembangunan atau perkerasan jalan boleh dibilang mendominasi. hal ini tentunya dapat dimaklumi mengingat nilai dan fungsi strategis dari infrastruktur ini, baik dikaji dari segi menunjang pelayanan pendidikan kesehatan, sosial budaya, keamanan mauapun segi ekonomi.

Nah, pekerjaan besar pertama dalam pembangunan jalan perdesaan adalah Pekerjaan Tanah. Pekerjaan tanah mencakup pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan penggalian atau pembuangan tanah, batu atau material lain dari atau tempat pekerjaan. Adapun jenis-jenis pekerjaannya antara lain :
1. Galian
Galian tanah dibagi 4 macam pekerjaan :
-Galian tanah biasa
-Galian tanah batu/keras
-Galian konstruksi
-Galian tambahan (Borrov Pit)
Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuain dengan spesifikasi macam galian dan syarat-syarat kerja yang menyangkut letak ketinggian dan dimensi pekerjaan yang dicantumkan pada Gambar Rencana.

2. Pengupasan dan Pembersihan Semak :
-Mengupas lapisan tanah dan membersihkan tumbuhan/semak seta bahan-bahan lain yang mengganggu, sehubungan dengan peersiapan pelaksanaan pekerjaan.
-Menggunakan tenaga buruh, dilakukan pada jalan selebar 5 m, dengan target panjang 100 m'/hari. Kemampuan tenaga buruh perorangan perhari seluas 25 m2.
-Menggunakan peralatan berat, dilakukan pada jalan selebar 12 m' dengan asumsi kapasitas membersihkan 200 m'/hari.

3. Mengangkut dan Mengurug Material :
-Menggali dan memuatkan material ke truck dengan tenaga manusia sebanyak 60 m3/hari. Material diambil dari daerah galian atau tempat dari pengambilan dengan truck, dengan jarak angkut/rit kurang dari 5 km.
-Menggali dengan buldozer dam memuatkan material dengan loader ke Dump truck, jarak angkut PP per-rit (5 km/2 rit/jam/dump truck).
-Menebar dengan grader dan memadatkan 8-10 ton tiap tebal 20 cm dengan kapasitas
120 m3/hari.

4. Persiapan Tanah Dasar :
Pekerjaan ini terdiri dari menyiapkan tanah dasar yang langsung terletak dibawah pondasi jalan, sehingga siap menerima struktur perkerasan, dapat dibentuk diatas timbunan, galian atau bahan filter pemadatan tanah dasar.
-Lapisan yang lebih dari 30 cm di bawah permukaan tanah dasar harus dipadatkan sampai 45 x kepadatan kering maksimum yang ditetapkan.
-Untuk lapisan yang kurang dari 30 cm dari permukaan tanah dasar harus dipadatkan sampai 100 x kepadatan kering maksimum.
-CBR minimum yang harus dibutukan untuk tanah dasar 5 x.

5. Galian Tanah Dasar
Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, penanganan dan pembuangan tumpukan tanah atau batu pada Daerah Milik Jalan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada pekerjaan ini adalah :
-Kelandaian/Kemiringan tanah untuk menghindari terjadinnya longsor.
-Bahan-bahan hasil galian yang berupa tanah-tanah sangat organis, gembur, akar dan tanah yang mudah mengembang yang dapat menghalangi pemadatan tanah di atasnya agar di buang.
-Setiap bahan yang melebihi kebutuhan untuk timbunan harus dibuang di luar
Daerah Milik Jalan.
-Setiap galian terbuka (yang tinggi) harus dipasang rintangan untuk menghindari dari jenis tanah yang berbatu, harga satuan pekerjaan dengan peralatan berat dikalikan
dengan faktor 1,5.

6. Urugan Tanah Bahu Jalan :
Pekerjaan ini terdiri dari peningkatan kembali dan pembentukan bahu jalan yang ada, termasuk pembersihan tumbuh-tumbuhan, pemotongan, perapihan pengurugan dengan bahan terpilih serta pemadatan untuk mengembalikan bahu jalan sesuai dengan kemiringan yang disyaratkan 4-5 m untuk perkerasan yang menggunakan lapisan penutup dan 6 x untuk perkerasan yang tidak ada lapis penutup.
pemadatan dilaksanakan dengan mesin gilas roda ban atau peralatan lain yang cocok yang disetujui oleh direksi.

7. Galian Tanah Untuk Konstruksi :
a. Penggalian tanah dengan tenaga buruh dengan kapasitas kerja kelompok 100 m'/hari, kedalaman rata-rata galian s/d 3 m.
b. Tanah galian disingkirkan sejauh minimal 30 m dari lubang galian.
c. Untuk jenis tanah berbatu, Harga satuan pekerjaan dikalikan faktor 1,5.
d. untuk kedalaman lebih dari 3 m, Harga satuan pekerjaan dikalikan dengan faktor 1,5.

8. Penimbunan dan Pemadatan (Untuk Pekerjaan Jembatan dan Gotong- Gorong) :
a. Tempat penimbunan dan bahan timbunan untuk konstruksi baru harus bersih dari bahan organis. Pekerjaan menempatkan bahan untuk timbunan pada konstruksi lapis demi lapis ssetebal 15 cm, dipadatkan dengan Vibrating Plate/Plate Vibrator, Tamper/Mesin Gilas kecil, berat 6000 kg. Koefisien Pemadatan 1,3.
b. Untuk material timbunan jenis lain, Koefisien Pemadatan disesuaikan antara 1,3 s/d 1,7.


Selengkapnya...

Selasa, 26 Juni 2012

PERHITUNGAN ALOKASI DANA BLM PNPM GSC

Dalam menghitung alokasi dana BLM pada Program PNPM GSC ditentukan oleh beberapa komponen antara lain jumlah bayi/balita, jumlah anak usia sekolah SD/SMP dan jumlah perkiraan ibu hamil serta tingkat akses desa terhadap pusat layanan. Ketiga komponen utama tersebut sangat perpengaruh pada perhitungan alokasi dana BLM yang akan disalurkan kepada desa sasaran sehingga dengan demikian pendataan menjadi hal yang sangat penting. Dalam hal ini, peran KPMD sangat vital terkait dengan validitas data sasaran. Dengan kata lain satu orang sasaran akan menetukan besaran pendanaan.

Adapun proses perhitungan alokasi dana untuk tahun ini di bagi dalam 2 tahap sebagai berikut:

Untuk lokasi versi A

a. Alokasi dana BLM ke Desa tahun-1
Untuk setiap desa di kecamatan lokasi program akan mendapat alokasi dana BLM, yang ditetapkan oleh forum Musyawarah Antar Desa (MAD). 100% alokasi dana BLM untuk masing-masing desa pada tahun pertama ditetapkan berdasarkan jumlah sasaran program dan tingkat kesulitan memperoleh layanan yang ada didesa tersebut. Cara perhitungan alokasi BLM untuk masing-masing desa sebagaimana rumus dibawah.

Berdasarkan tingkat kesulitan akses, ada dua kategori desa (dengan kode angka) , yaitu:
(1) Desa normal, jika didalam desa ada bidan desa/ puskesmas/ puskesmas pembantu (pustu) dan ada SMP/MTs. Meskipun tidak ada tempat layanan di desa, tetapi jika jarak terdekat menuju bidan/puskesmas/ puskesmas pembantu dan SMP/MTs yang ada di desa lain kurang dari 5 KM, maka desa tersebut masih masuk dalam kategori desa normal.
(2) Desa sulit, jika di desa tidak ada bidan desa/ puskesmas/pustu atau tudak ada SMP/MTs dan jarak menuju tempat layanan lebih dari 5 KM. Untuk lokasi sulit, maka perhitungan jumlah sasaran program untuk kepentingan pembagian dana dikalikan 1,5.

Rumus alokasi dana desa sebagai berikut (untuk 100% BLM tahun 1 dan 80 % BLM tahun berikutnya)

Jumlah (A0+A1+A2+A3+PIH desa) x tingkat akses desa
---------------------------------------------------------------------- X Dana BLM Kec
Total jumlah ((A0+A1+A2+A3+PIH desa) x tingkat akses desa) di kec

Keterangan :
Tingkat akses desa sulit = 1,5
Tingkat aksees desa normal = 1
A0 = jumlah bayi/anak usia < 12 bln 

A1 = jumlah anak usia 12 bulan s/d 59 bln 
A2 = jumlah anak usia sekolah SD (6 th s/d 12 th) 
A3 = jumlah anak usia sekolah SMP/MTs (13 th s/d 15 th) 
PIH = perkiraan jumlah ibu hamil diasumsikan sama dengan A0 

b. Alokasi dana BLM ke desa tahun berikutnya pada tahun ini untuk Kecamatan kayangan mendapatkan dana sebesar Rp. 1.800.000.000 Untuk setiap desa di kecamatan lokasi program tahun berikutnya, alokasi dana BLM dibagi dalam 2 bagian, yaitu: 

 80% Alokasi dana BLM kecamatan diberikan kepada desa-desa sesuai jumlah sasaran program yang ada didesa dan tingkat kesulitan masyarakat dalam memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan Ibu-Anak. Berdasarkan perhitungan 80 % maka dapat di lihat berdasrkan pada format 5 (data dasar kependudukan ) masing- masing desa , kemudian di lanjutkan dengan rekapitulasi format 6 ( rekapitulasi hasil pemetaan social kecamatan) sehingga bisa di ketahui jumlah BLM 80 % sebesar Rp. 1.440.000.000 bagi masing-masing desa.(terlampir sesuai dengan rumus) 

 20% Alokasi dana BLM kecamatan sebagai dana penghargaan yang akan ditambahkan kepada desa, jika desa tersebut memenuhi ukuran keberhasilan pada tahun sebelumnya. Besar tambahan BLM yang diterima desa, ditentukan berdasarkan prestasi pencapaian ukuran keberhasilan. Besarnya dana penghargaan bagi desa yang berhasil memenuhi ukuran keberhasilan, bervariasi tergantung dari tingkat keberhasilan yang dicapai oleh masing-masing desa untuk masing-masing desa tersebut. 

Adapun perhitungan untuk dana penghargaan desa dengan menggunakan format monitoring bulanan yakni format 13 untuk tingkat kehadiran atau partisipasi peserta di posyandu, untuk mengetahui siswa yang terdaftar di tingkat SD/MI maupun SMP/Mts dengan melihat daftar penerimaan siswa baru di tingkat sekolah tersebut biasanya pada bulan Juli maupun Agustus. Tingkat kehadiran siswa 85% dengan mengunakan format 14 (monitoring bulanan) yang di laksanakan setiap bulannya kemudian di rekap di tingkat desa dan kecamtan yakni Rekapitulasi penilaian bulanan desa yang di up date setiap bulannya (Format 15) di lanjutkan dengan lembar scoring bulanan desa (format 16) selanjutnya dari keempat format tersebut maka di lanjutkan dengan “Lembar scoring Tahunan Desa” untuk mengetahui nilai desa serta total keseluruhan dari 12 indikator yang ada serta nilai capaian minimum desa selama 12 bulan maka di peroleh nilai desa dan di kalikan dengan nilai BLM 20% sebesar Rp 360.000.000 sehingga di peroleh nilai BLM untuk masing-masing desa. 

(Lale Sri Mulya)
Selengkapnya...

KONSEPSI PNPM GSC

PNPM Generasi adalah program fasilitasi masyarakat dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan – akses pendidikan dasar dan menengah. Sebagai stimulan dalam menyusun perencanaan kegiatan yang akan dilakukan, program menyediakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Selain itu, perlu difasilitasi juga munculnya pendanaan dari sumber atau potensi yang ada di masyarakat sendiri, pemerintah daerah atau dari kelompok peduli lainnya.

Sasaran Program dan Penerima Manfaat

Pengertian sasaran program adalah anggota masyarakat yang secara rutin dipantau perkembangan atau perolehan layanan bidang kesehatan ibu-anak dan pendidikan dasar. Dengan demikian, sasaran dari program ini adalah seluruh ibu-ibu yang sedang hamil, ibu menyusui dan bayinya, anak-anak balita, serta anak-anak usia sekolah dasar dan menengah pertama.

Penerima manfaat adalah anggota masyarakat yang menerima manfaat secara langsung dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Penerima manfaat Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) diutamakan bagi mereka yang termasuk dalam kelompok rumah tangga miskin dan yang selama ini belum mendapatkan pelayanan kesehatan ibu-anak dan pendidikan dasar.

Prinsip Utama

Keberpihakan kepada orang miskin
Pengertian prinsip keberpihakan kepada orang miskin adalah orientasi pada setiap kegiatan yang akan dilaksanakan, baik dalam proses maupun pemanfaatan harus ditujukan bagi penduduk miskin dan atau anggota masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan secara memadai. Orang miskin harus didorong untuk ikut berperan aktif dalam perencanaan seluruh kegiatan baik di desa maupun antar desa, termasuk menerima manfaat atau menikmati hasilnya.

Keberpihakan kepada perempuan
Pengertian keberpihakan kepada perempuan adalah bahwa program ini memberikan akses atau kesempatan yang luas bagi kaum perempuan, terutama dari kelompok miskin untuk berpartisipasi pada setiap tahapan yang akan dilaksanakan.

Kepedulian kepada masa depan anak-anak
Pengertian prinsip kepedulian kepada masa depan anak-anak adalah bahwa program ini memberikan perhatian yang sangat besar pada kondisi dan masa depan pendidikan dan kesehatan anak-anak bagi perkembangan mereka, terutama sekali mereka yang berasal dari anggota rumah tangga miskin dan yang tidak mendapatkan pelayanan secara memadai.

Transparansi
Transparansi atau keterbukaan adalah seluruh kegiatan harus dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat luas. Masyarakat dan pelaku program yang berdomisili di desa dan kecamatan harus tahu, memahami dan mengerti adanya kegiatan program serta memiliki kebebasan dalam melakukan pengendalian secara mandiri.

Akuntabilitas
Setiap pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat setempat ataupun kepada semua pihak yang berkompeten sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang disepakati.

Partisipasi
Melalui program ini, masyarakat (termasuk yang selama ini belum mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar) berperan aktif dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, dana maupun barang yang dimilikinya secara sukarela.

Desentralisasi
Pemerintah Lokal bersama masyarakat mempunyai tanggungjawab bersama dalam upaya meningkatkan pendidikan dan kesehatan bagi kelompok penduduk miskin. Masyarakat memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang luas untuk memutuskan dan mengelola kegiatan yang didanai melalui program secara mandiri dan partisipatif. Pemerintah lokal lebih berperan pada upaya memberikan bantuan teknis dan mendorong bagi pengembangan dan keberlanjutannya.


Nilai-Nilai

Nilai-nilai yang menjadi landasan utama dalam pelaksanaan program ini meliputi:

. Kejujuran
Setiap proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana, dan pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur tanpa adanya upaya rekayasa dan manipulasi yang dapat merugikan masyarakat miskin.

Kesetaraan
Setiap tahapan program terbuka bagi keterlibatan seluruh warga masyarakat, tanpa membedakan latar belakang, asal-usul, agama, status, jenis kelamin dan lainnya. Semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan.

Kerelawanan
Keterlibatan dalam setiap kegiatan, semata-mata dilandaskan pada keikhlasan untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin, tanpa mengutamakan kepentingan pribadi maupun kelompok.

. Keadilan
Setiap keputusan yang diambil harus menekankan asas keadilan yang didasarkan pada kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin.

. Keuletan
Seluruh kegiatan dilandasi oleh semangat kerja keras dan tidak mudah putus asa, untuk membantu masyarakat miskin.


Ukuran Keberhasilan

Ukuran atau indikator keberhasilan merupakan kondisional yang akan dicapai oleh masyarakat dan digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dalam rangka mengikuti program ini. Ukuran keberhasilan ini dimaksudkan agar masyarakat memfokuskan pada pencapaian tujuan program dan tidak hanya melakukan kegiatan pendidikan dan kesehatan secara umum. Ukuran yang digunakan adalah sebagai berikut :

Bidang Kesehatan, meliputi:
1. Setiap ibu hamil diperiksa oleh bidan, minimal 4 kali pemeriksaan selama masa kehamilannya.
2. Setiap ibu hamil mendapatkan minimal 90 butir pil Fe (penambah darah) selama masa kehamilannya.
3. Setiap proses kelahiran ditangani oleh tenaga bidan atau dokter
4. Setiap ibu yang melahirkan dan bayinya mendapatkan perawatan nifas oleh bidan atau dokter, minimal 2 kali perawatan dalam waktu 40 hari setelah proses persalinan.
5. Setiap bayi usia 12 bulan ke bawah mendapatkan imunisasi standar secara lengkap
6. Setiap bayi usia 12 bulan ke bawah berat badannya ditimbang dan selalu naik pada setiap bulannya ( untuk bayi di bawah usia 6 bulan, berat badannya naik lebih dari 500 g per bulan dan bayi usia 6-12 bulan naik lebih dari 300 g).
7. Setiap anak usia 6 bulan sampai 59 bulan mendapatkan Vitamin A, 2 kali dalam setahun
8. Setiap anak balita (bawah lima tahun) ditimbang sebulan sekali secara rutin.

Bidang Pendidikan, meliputi:
1. Setiap anak usia sekolah dasar (7 tahun ke atas) terdaftar sebagai siswa Sekolah Dasar (SD/MI)
2. Tingkat kehadiran setiap siswa SD/MI dalam mengikuti proses belajar mengajar, minimal 85%.
3. Setiap anak usia sekolah menengah pertama yang sudah lulus SD/MI terdaftar sebagai siswa SMP/MTs
4. Tingkat kehadiran setiap siswa SMP/MTs dalam mengikuti proses belajar mengajar, minimal 85%.

(Lale Sri Mulya)

Selengkapnya...