Selasa, 26 Juni 2012

KONSEPSI PNPM GSC

PNPM Generasi adalah program fasilitasi masyarakat dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan – akses pendidikan dasar dan menengah. Sebagai stimulan dalam menyusun perencanaan kegiatan yang akan dilakukan, program menyediakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Selain itu, perlu difasilitasi juga munculnya pendanaan dari sumber atau potensi yang ada di masyarakat sendiri, pemerintah daerah atau dari kelompok peduli lainnya.

Sasaran Program dan Penerima Manfaat

Pengertian sasaran program adalah anggota masyarakat yang secara rutin dipantau perkembangan atau perolehan layanan bidang kesehatan ibu-anak dan pendidikan dasar. Dengan demikian, sasaran dari program ini adalah seluruh ibu-ibu yang sedang hamil, ibu menyusui dan bayinya, anak-anak balita, serta anak-anak usia sekolah dasar dan menengah pertama.

Penerima manfaat adalah anggota masyarakat yang menerima manfaat secara langsung dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Penerima manfaat Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) diutamakan bagi mereka yang termasuk dalam kelompok rumah tangga miskin dan yang selama ini belum mendapatkan pelayanan kesehatan ibu-anak dan pendidikan dasar.

Prinsip Utama

Keberpihakan kepada orang miskin
Pengertian prinsip keberpihakan kepada orang miskin adalah orientasi pada setiap kegiatan yang akan dilaksanakan, baik dalam proses maupun pemanfaatan harus ditujukan bagi penduduk miskin dan atau anggota masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan secara memadai. Orang miskin harus didorong untuk ikut berperan aktif dalam perencanaan seluruh kegiatan baik di desa maupun antar desa, termasuk menerima manfaat atau menikmati hasilnya.

Keberpihakan kepada perempuan
Pengertian keberpihakan kepada perempuan adalah bahwa program ini memberikan akses atau kesempatan yang luas bagi kaum perempuan, terutama dari kelompok miskin untuk berpartisipasi pada setiap tahapan yang akan dilaksanakan.

Kepedulian kepada masa depan anak-anak
Pengertian prinsip kepedulian kepada masa depan anak-anak adalah bahwa program ini memberikan perhatian yang sangat besar pada kondisi dan masa depan pendidikan dan kesehatan anak-anak bagi perkembangan mereka, terutama sekali mereka yang berasal dari anggota rumah tangga miskin dan yang tidak mendapatkan pelayanan secara memadai.

Transparansi
Transparansi atau keterbukaan adalah seluruh kegiatan harus dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat luas. Masyarakat dan pelaku program yang berdomisili di desa dan kecamatan harus tahu, memahami dan mengerti adanya kegiatan program serta memiliki kebebasan dalam melakukan pengendalian secara mandiri.

Akuntabilitas
Setiap pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat setempat ataupun kepada semua pihak yang berkompeten sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang disepakati.

Partisipasi
Melalui program ini, masyarakat (termasuk yang selama ini belum mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar) berperan aktif dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, dana maupun barang yang dimilikinya secara sukarela.

Desentralisasi
Pemerintah Lokal bersama masyarakat mempunyai tanggungjawab bersama dalam upaya meningkatkan pendidikan dan kesehatan bagi kelompok penduduk miskin. Masyarakat memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang luas untuk memutuskan dan mengelola kegiatan yang didanai melalui program secara mandiri dan partisipatif. Pemerintah lokal lebih berperan pada upaya memberikan bantuan teknis dan mendorong bagi pengembangan dan keberlanjutannya.


Nilai-Nilai

Nilai-nilai yang menjadi landasan utama dalam pelaksanaan program ini meliputi:

. Kejujuran
Setiap proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana, dan pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur tanpa adanya upaya rekayasa dan manipulasi yang dapat merugikan masyarakat miskin.

Kesetaraan
Setiap tahapan program terbuka bagi keterlibatan seluruh warga masyarakat, tanpa membedakan latar belakang, asal-usul, agama, status, jenis kelamin dan lainnya. Semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan.

Kerelawanan
Keterlibatan dalam setiap kegiatan, semata-mata dilandaskan pada keikhlasan untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin, tanpa mengutamakan kepentingan pribadi maupun kelompok.

. Keadilan
Setiap keputusan yang diambil harus menekankan asas keadilan yang didasarkan pada kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin.

. Keuletan
Seluruh kegiatan dilandasi oleh semangat kerja keras dan tidak mudah putus asa, untuk membantu masyarakat miskin.


Ukuran Keberhasilan

Ukuran atau indikator keberhasilan merupakan kondisional yang akan dicapai oleh masyarakat dan digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dalam rangka mengikuti program ini. Ukuran keberhasilan ini dimaksudkan agar masyarakat memfokuskan pada pencapaian tujuan program dan tidak hanya melakukan kegiatan pendidikan dan kesehatan secara umum. Ukuran yang digunakan adalah sebagai berikut :

Bidang Kesehatan, meliputi:
1. Setiap ibu hamil diperiksa oleh bidan, minimal 4 kali pemeriksaan selama masa kehamilannya.
2. Setiap ibu hamil mendapatkan minimal 90 butir pil Fe (penambah darah) selama masa kehamilannya.
3. Setiap proses kelahiran ditangani oleh tenaga bidan atau dokter
4. Setiap ibu yang melahirkan dan bayinya mendapatkan perawatan nifas oleh bidan atau dokter, minimal 2 kali perawatan dalam waktu 40 hari setelah proses persalinan.
5. Setiap bayi usia 12 bulan ke bawah mendapatkan imunisasi standar secara lengkap
6. Setiap bayi usia 12 bulan ke bawah berat badannya ditimbang dan selalu naik pada setiap bulannya ( untuk bayi di bawah usia 6 bulan, berat badannya naik lebih dari 500 g per bulan dan bayi usia 6-12 bulan naik lebih dari 300 g).
7. Setiap anak usia 6 bulan sampai 59 bulan mendapatkan Vitamin A, 2 kali dalam setahun
8. Setiap anak balita (bawah lima tahun) ditimbang sebulan sekali secara rutin.

Bidang Pendidikan, meliputi:
1. Setiap anak usia sekolah dasar (7 tahun ke atas) terdaftar sebagai siswa Sekolah Dasar (SD/MI)
2. Tingkat kehadiran setiap siswa SD/MI dalam mengikuti proses belajar mengajar, minimal 85%.
3. Setiap anak usia sekolah menengah pertama yang sudah lulus SD/MI terdaftar sebagai siswa SMP/MTs
4. Tingkat kehadiran setiap siswa SMP/MTs dalam mengikuti proses belajar mengajar, minimal 85%.

(Lale Sri Mulya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar