Dalam menghitung alokasi dana BLM pada Program PNPM GSC ditentukan oleh beberapa komponen antara lain jumlah bayi/balita, jumlah anak usia sekolah SD/SMP dan jumlah perkiraan ibu hamil serta tingkat akses desa terhadap pusat layanan. Ketiga komponen utama tersebut sangat perpengaruh pada perhitungan alokasi dana BLM yang akan disalurkan kepada desa sasaran sehingga dengan demikian pendataan menjadi hal yang sangat penting. Dalam hal ini, peran KPMD sangat vital terkait dengan validitas data sasaran. Dengan kata lain satu orang sasaran akan menetukan besaran pendanaan.
Adapun proses perhitungan alokasi dana untuk tahun ini di bagi dalam 2 tahap sebagai berikut:
Untuk lokasi versi A
a. Alokasi dana BLM ke Desa tahun-1
Untuk setiap desa di kecamatan lokasi program akan mendapat alokasi dana BLM, yang ditetapkan oleh forum Musyawarah Antar Desa (MAD). 100% alokasi dana BLM untuk masing-masing desa pada tahun pertama ditetapkan berdasarkan jumlah sasaran program dan tingkat kesulitan memperoleh layanan yang ada didesa tersebut. Cara perhitungan alokasi BLM untuk masing-masing desa sebagaimana rumus dibawah.
Berdasarkan tingkat kesulitan akses, ada dua kategori desa (dengan kode angka) , yaitu:
(1) Desa normal, jika didalam desa ada bidan desa/ puskesmas/ puskesmas pembantu (pustu) dan ada SMP/MTs. Meskipun tidak ada tempat layanan di desa, tetapi jika jarak terdekat menuju bidan/puskesmas/ puskesmas pembantu dan SMP/MTs yang ada di desa lain kurang dari 5 KM, maka desa tersebut masih masuk dalam kategori desa normal.
(2) Desa sulit, jika di desa tidak ada bidan desa/ puskesmas/pustu atau tudak ada SMP/MTs dan jarak menuju tempat layanan lebih dari 5 KM. Untuk lokasi sulit, maka perhitungan jumlah sasaran program untuk kepentingan pembagian dana dikalikan 1,5.
Rumus alokasi dana desa sebagai berikut (untuk 100% BLM tahun 1 dan 80 % BLM tahun berikutnya)
Jumlah (A0+A1+A2+A3+PIH desa) x tingkat akses desa
---------------------------------------------------------------------- X Dana BLM Kec
Total jumlah ((A0+A1+A2+A3+PIH desa) x tingkat akses desa) di kec
Keterangan :
Tingkat akses desa sulit = 1,5
Tingkat aksees desa normal = 1
A0 = jumlah bayi/anak usia < 12 bln
A1 = jumlah anak usia 12 bulan s/d 59 bln
A2 = jumlah anak usia sekolah SD (6 th s/d 12 th)
A3 = jumlah anak usia sekolah SMP/MTs (13 th s/d 15 th)
PIH = perkiraan jumlah ibu hamil diasumsikan sama dengan A0
b. Alokasi dana BLM ke desa tahun berikutnya pada tahun ini untuk Kecamatan kayangan mendapatkan dana sebesar Rp. 1.800.000.000 Untuk setiap desa di kecamatan lokasi program tahun berikutnya, alokasi dana BLM dibagi dalam 2 bagian, yaitu:
80% Alokasi dana BLM kecamatan diberikan kepada desa-desa sesuai jumlah sasaran program yang ada didesa dan tingkat kesulitan masyarakat dalam memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan Ibu-Anak. Berdasarkan perhitungan 80 % maka dapat di lihat berdasrkan pada format 5 (data dasar kependudukan ) masing- masing desa , kemudian di lanjutkan dengan rekapitulasi format 6 ( rekapitulasi hasil pemetaan social kecamatan) sehingga bisa di ketahui jumlah BLM 80 % sebesar Rp. 1.440.000.000 bagi masing-masing desa.(terlampir sesuai dengan rumus)
20% Alokasi dana BLM kecamatan sebagai dana penghargaan yang akan ditambahkan kepada desa, jika desa tersebut memenuhi ukuran keberhasilan pada tahun sebelumnya. Besar tambahan BLM yang diterima desa, ditentukan berdasarkan prestasi pencapaian ukuran keberhasilan. Besarnya dana penghargaan bagi desa yang berhasil memenuhi ukuran keberhasilan, bervariasi tergantung dari tingkat keberhasilan yang dicapai oleh masing-masing desa untuk masing-masing desa tersebut.
Adapun perhitungan untuk dana penghargaan desa dengan menggunakan format monitoring bulanan yakni format 13 untuk tingkat kehadiran atau partisipasi peserta di posyandu, untuk mengetahui siswa yang terdaftar di tingkat SD/MI maupun SMP/Mts dengan melihat daftar penerimaan siswa baru di tingkat sekolah tersebut biasanya pada bulan Juli maupun Agustus. Tingkat kehadiran siswa 85% dengan mengunakan format 14 (monitoring bulanan) yang di laksanakan setiap bulannya kemudian di rekap di tingkat desa dan kecamtan yakni Rekapitulasi penilaian bulanan desa yang di up date setiap bulannya (Format 15) di lanjutkan dengan lembar scoring bulanan desa (format 16) selanjutnya dari keempat format tersebut maka di lanjutkan dengan “Lembar scoring Tahunan Desa” untuk mengetahui nilai desa serta total keseluruhan dari 12 indikator yang ada serta nilai capaian minimum desa selama 12 bulan maka di peroleh nilai desa dan di kalikan dengan nilai BLM 20% sebesar Rp 360.000.000 sehingga di peroleh nilai BLM untuk masing-masing desa.
Selasa, 26 Juni 2012
PERHITUNGAN ALOKASI DANA BLM PNPM GSC
(Lale Sri Mulya)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar