Minggu, 04 Desember 2011

PROSEDUR PELELANGAN PNPM MPd


Bagi temen2 fasililator terutama FT pasti sudah sangat familiar dengan istilah pelelangan karena ketentuan dalam PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM Mandiri Perdesaan mensyaratkan bahwa apabila nilai bahan, alat maupun jasa yang nilainya > Rp 15 juta maka harus dilakukan pelelangan.
Namun, sampai dengan saat ini masih beragam penafsiran terhadap ketentuan pelelangan terutama tentang proses pelelangan, persyaratan calon pemasok maupun tentang standar admistrasi pelelangan.
Nah, biar temen-temen FT tidak repot, dibawah ini sudah disediakan link yang dapat diunduh menyangkut pelelangan ini. Oke, langsung aja ke TKP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar